BKN Bakal Sanksi Peserta yang Tak Hadir Ujian CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 287.965 yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019. Jumlah ini 12,57 persen dari total peserta SKD yakni 3.361.802 peserta.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak peserta yang hanya coba-coba ikut seleksi CPNS. Dia berencana memberikan sanksi tegas pada peserta yang tidak datang ke lokasi tes tanpa kabar.

“Kami akan memberikan sanksi, jadi daftar CPNS tidak untuk coba-coba,” kata Bima di Kantor BKN Jakarta Timur, Kamis (20/2/2020).

Beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan salah satunya memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya. Ini perlu dilakukan karena banyak merugikan negara maupun peserta lainnya.

“Ini buang-buang resources, dan biaya yang sudah dikeluarkan,” kata Bima.

Tak hanya itu, peserta yang main-main mengganggu tempat yang bisa diisi dengan yang lain. Padahal, ruang kosong 12,5 persen itu banyak sekali yang bisa disimpan. Misalnya, ongkos infrastruktur tempat yang harus dibayar per hari.

“Kalau tidak digunakan itu kan mahal membuang-buang uang negara,” kata Bima.

Selain tidak hadir tanpa kabar, ada juga peserta tidak ikut seleksi karena terlambat datang ke lokasi ujian. Fakta di lapangan, banyak peserta datang terlambat karena tidak mendapat izin cuti untuk seleksi dari tempat kerja.

Kalau pun diberikan izin, waktu yang diberikan tempat asal kerja sangat mepet dengan waktu ujian.

“Konsekuensinya, datang ke sini (tempat ujian) sudah lewat,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pin untuk mengakses soal ujian. Sebab, lima menit sebelum ujian, akses untuk mendapatkan soal sudah terkunci.

Kasus yang sama juga pernah terjadi pada seleksi sebelumnya. Namun saat itu, panitia masih bisa memberikan akses soal kepada peserta yang terlambat. Akibatnya terjadi ketidakseragaman. Untuk itu tahun ini akses pin soal dari panitia pun dimatikan.

Share
Exit mobile version