Sunday, October 25, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

semarangterkini by semarangterkini
May 6, 2024
in Berita
0
Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pada, Senin, 6 Mei 2024.

Dari rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH, menjelaskan penahanan terhadap AS, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Dalam keterangannya, tersangka AS diduga menerima hadiah atau janji dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai P, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatannya.

Selain itu, P juga disebutkan telah membuat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 17% dari nilai proyek kepada tersangka, dengan jumlah Rp460.000.000 — RpRp200 000 000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya P telah ditransfer uang sebesar RpRp. 407 500 000 ke rekening tersangka dan rekening istrinya.

Atas dasar tersebut, tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Rangga menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, mulai tanggal 06 Mei 2024 hingga tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.***

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Previous Post

Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Next Post

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

Recommended

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

4 days ago
Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

4 days ago

Trending

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

3 years ago

Memori WA Penuh? Ini Cara Membersihkan File dengan Aman

11 months ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com