Wednesday, November 4, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingat! Pencabutan SIM Bakal Berlaku di Indonesia, Begini Aturannya

semarangterkini by semarangterkini
June 2, 2021
in Nasional
0
Ingat! Pencabutan SIM Bakal Berlaku di Indonesia, Begini Aturannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Polri akan menerapkan aturan baru soal penilangan pengendara bermotor. Setelah tertinggal dari negara lain, Indonesia akan menetapkan sanksi pencabutan SIM.

Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pencabutan SIM pada pelaku pelanggaran tidak serta-merta dilakukan. Ada aturan main sebelum SIM benar-benar dicabut.

Caranya, kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin atas pelanggaran yang dilakukan. Tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman seperti dilansir detikcom.

Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Bagaimana jika sudah menembus batas poin? Pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM, hingga yang terberat berupa pencabutan SIM.

Penahanan SIM terjadi jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Sementara pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 12 poin ada di Pasal 38:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (mg1)

Previous Post

Ini Daftar Vaksin COVID-19 yang Telah Dapat Izin WHO, Diantaranya Sinovac

Next Post

DPR-KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
DPR-KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

DPR-KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

Recommended

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

2 days ago
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

1 week ago

Trending

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

11 months ago

Popular

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

1 year ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com