Thursday, October 22, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

semarangterkini by semarangterkini
July 18, 2021
in Nasional
0
Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Saat penyembelihan hewan kurban, bagian kulit tidak bisa dibagikan, sehingga terkadang bagian kulit dijual.

Seperti menjadi tradisi, panitia akan menjual bagian kulit. Alasannya, pengolahan yang sulit dan sebagainya. Namun, apakah hukum menjual kulit hewan kurban?

Menurut Komisioner Fatwa MUI Riau, Hajar Hassan, penjualan ini diperbolehkan saja. Namun, penjualan ini harus dengan persetujuan dari orang yang berkurban.

“Penjualan ini harus mendapatkan persetujuan dari orang yang berkurban, karena semua bagian dari hewan tersebut adalah haknya,” jelas Hajar Hassan seperti dikutip dari bertuahpos.com.

https://bertuahpos.com/berita/kulit-hewan-kurban-dijual-bolehkah-2.html

Jika saja penjualan ini tak diketahui orang yang berkurban, maka uang hasil penjualan tersebut hukumnya menjadi haram.

“Hal ini harus lebih diperhatikan oleh panitia kurban,” tambah dia.

Sementara itu, dikutip dari republika, ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Hanbali sepakat kulit kurban tak boleh diperjualbelikan. (mg1)

Previous Post

5 Cara Menaikkan Berat Badan Secara Sehat, Yuk Intip

Next Post

Jateng 4.253 Kasus, Ini Sebaran 33.772 Kasus Covid-19 RI 21 Juli 2021

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Daftar Terbaru 29 Zona Merah Covid-19 di RI, Diantaranya Semarang

Jateng 4.253 Kasus, Ini Sebaran 33.772 Kasus Covid-19 RI 21 Juli 2021

Recommended

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

2 days ago
Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

2 days ago

Trending

Lionel Messi Masuk Nominasi Ballon d’Or 2026, Berpeluang Tambah Koleksi Gelar

Lionel Messi Masuk Nominasi Ballon d’Or 2026, Berpeluang Tambah Koleksi Gelar

1 month ago
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

3 weeks ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com