Tuesday, October 20, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kategori Pejabat Pemprov Riau yang Full WFH

semarangterkini by semarangterkini
August 4, 2021
in Nasional
0
Ini Kategori Pejabat Pemprov Riau yang Full WFH
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 153/SE/BKD/2021, telah merujuk pada Inmendagri Nomor: 28 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran itu, kata Ikhwan, menjelaskan tentang pola atau mekanisme bagaimana pejabat, ASN dan tenaga honorer bekerja selama diberlakukan PPKM Level 4 di Pekanbaru.

Pertama, ASN dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan 100% di rumah atau work from home (wfh).

“Dengan ketentuan, tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Ikhwan Ridwan, seperti dikutip dari bertuahpos.com

Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25%.

Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas pelayanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi.

“Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak,” tambahnya.

Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut. Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (mg1)

Previous Post

Jangan Sering Dikonsumsi, 5 Makanan Ini Buruk untuk Ginjal

Next Post

Bagus Untuk Jantung, Ini 5 Manfaat Jeruk untuk Kesehatan

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Bagus Untuk Jantung, Ini 5 Manfaat Jeruk untuk Kesehatan

Bagus Untuk Jantung, Ini 5 Manfaat Jeruk untuk Kesehatan

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 weeks ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

2 weeks ago

Trending

Gianluigi Buffon Sukses Raih Coppa Italia Bareng Dua Chiesa Berbeda

Gianluigi Buffon Sukses Raih Coppa Italia Bareng Dua Chiesa Berbeda

5 years ago
Begini Perawatan Dan Cara Kerja Motor Pakai Rem ABS

Begini Perawatan Dan Cara Kerja Motor Pakai Rem ABS

5 years ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com