Tuesday, August 25, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru

admin by admin
August 7, 2024
in Hukrim
0
Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan internasional di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua pelaku pengedar narkotika jaringan internasional ini berinisial MA (21) dan SM (23) ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan Kanitreskrim, AKP Syafril, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024,” kata Manang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, memerintahkan Kanitreskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap MA dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi merek Brazil.

“Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku SM di Panam, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan Happy Five yang disimpan dalam tas ransel hitam di tempat usaha laundry milik SM,” lanjut Manang.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Manang.

Previous Post

Samsung Galaxy A06 Hadir dengan Helio G85 dan Layar 6,7 Inci

Next Post

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

admin

admin

Next Post
Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Recommended

Presiden Iran Tanggapi Klaim AS soal Iran Akan Runtuh, Begini Pernyataannya

Presiden Iran Tanggapi Klaim AS soal Iran Akan Runtuh, Begini Pernyataannya

1 day ago
Kawasaki Meguro S1 Hadir dengan Gaya Klasik, Harga Rp79 Jutaan

Kawasaki Meguro S1 Hadir dengan Gaya Klasik, Harga Rp79 Jutaan

2 days ago

Trending

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

3 weeks ago
Drone Misterius Masuk Rumania, Jet Tempur Spanyol Dikerahkan hingga Menembak

Drone Misterius Masuk Rumania, Jet Tempur Spanyol Dikerahkan hingga Menembak

1 week ago

Popular

Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

5 years ago
Air Terjun Kembar Gitgit Bali Utara, Destinasi Wisata Alam Eksotis yang Cocok untuk Healing

Air Terjun Kembar Gitgit Bali Utara, Destinasi Wisata Alam Eksotis yang Cocok untuk Healing

1 month ago
Drone Misterius Masuk Rumania, Jet Tempur Spanyol Dikerahkan hingga Menembak

Drone Misterius Masuk Rumania, Jet Tempur Spanyol Dikerahkan hingga Menembak

1 week ago
Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

3 weeks ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com