Catat! Ini 5 Kegunaan Uang Baru Rp 75 Ribu

SEMARANGTERKINI.COM – Masih ada penolakan terhadap Uang kertas baru Rp 75 ribu. Contohnya dalam video viral di TikTok tentang pedagang sate menolak pembayaran dengan uang baru Rp 75 ribu.

Padahal sebenarnya Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang kertas baru Rp 75 ribu bisa dipakai transaksi, bukan cuma buat koleksi. Berikut penjelasan BI

Melansir akun Instagram resmi @bank_indonesia, Kamis (13/5/2021) uang Rp 75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. Meski uang khusus, uang baru Rp 75 ribu juga sah digunakan untuk bertransaksi. Berikut 5 kegunaan uang baru Rp 75 ribu seperti dilansir detikcom.

1. Belanja

Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan.

2. THR

Uang Rp 75 ribu ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan THR atau salam tempel saat Lebaran seperti hari ini. Dengan pecahan yang baru, setidaknya cukup menarik digunakan untuk berbagi dengan sanak saudara.

3. Mahar Pernikahan

Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Tapi disarankan jangan sampai rusak ya, agar tetap terlihat menarik.

4. Budaya

Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.

5. Koleksi

Nah karena terbilang spesial, uang Rp 75 ribu juga bisa disimpan sebagai koleksi. (mg1)

Share