SEMARANGTERKINI.COM – Polisi menangkap seorang pria, Grandika alias Gren (27), di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Gren diduga membacok ayah kandung bernama Dedi (45) dengan sebilah parang gegera tersinggung.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini nekat membacok ayah kandungnya dengan parang gara-gara pelaku tersinggung,” kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Peluppesy, saat dikonfirmasi, Jumat 21 Mei 2021 seperti dilansir detikcom.
Alamsyah menyebut pelaku tidak senang dengan perilaku ayahnya. Menurutnya, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga masih tinggal di rumah korban.
“Pelaku merasa tersinggung dengan tingkah laku bapaknya karena pelaku masih tinggal numpang di rumah bapaknya, sedang dia sudah berkeluarga,” ucapnya.
Dia menjelaskan peristiwa anak membacok ayah kandung ini terjadi pada Kamis (20/5) sekitar 17.30 WIB, kemarin. Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang di kediaman mereka di Desa Lebung Gajah, Tulung Selapan.
“Berawal ketika pelaku yang tidak terima dengan prilaku sang ayah. Tersangka tersinggung sehingga dia mengambil sebilah parang di dalam rumah dan membacok bapaknya sendiri sebanyak 1 kali dengan kedua tangannya mengenai kepala atas,” ujarnya.
Setelah membacok kepala ayah kandungnya, pelaku melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka bacok di kepala ditolong warga dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“Korban menderita luka bacok serius di bagian kepala, dan di larikan untuk diberi tindakan medis. Sementara pelaku melarikan diri,” katanya.
Adanya peristiwa itu, polisi dari Polsek Tulung Selapan OKI kemudian melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 WIB kemarin pelaku sudah ditangkap berikut parang yang digunakan untuk membacok.
“Tersangka ini nyaris diamuk massa, beruntung cepat diamankan. Ia kita tangkap berikut barang bukti parang yang masih dalam penguasaannya, dan dibawa ke Polsek Tulung Selapan untuk menghindari amuk massa,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang mencoba menghabisi nyawa ayahnya sendiri, Gren kini ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (mg1)