Wednesday, October 28, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Banten Hentikan Perkara Tersangka Afreza Akbar Nugraha Lewat Restorative Justice

admin by admin
June 5, 2024
in Hukrim
0
Kejati Banten Hentikan Perkara Tersangka Afreza Akbar Nugraha Lewat Restorative Justice
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setujui penghentian perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka Afreza Akbar Nugraha melalui restorative justice.

Hal ini sekaligus menjadi bukti atas komitmen Kejati Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ahelya Abustam, SH.MH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Jefri Penaging Makapedua, SH.MH, dan jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara secara virtual.

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun perkara yang diekspos berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tersangka Afreza Akbar Nugraha, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ekspose ini dipimpin oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, yang didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kepala Seksi.

“Setelah mendengarkan pemaparan, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejadian Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Adapun keputusan ini diambil karena tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Dia menjelaskan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Dengan kata lain, perkara hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.***

Previous Post

Tambah Fasilitas, Kajati Banten Lakukan Groundbreaking Penataan Ruang dan Renovasi Gedung Kantor

Next Post

Kejati Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

admin

admin

Next Post
Kejati Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Kejati Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Recommended

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

18 hours ago
Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

1 week ago

Trending

Sentra Vaksinasi Covid-19 Bakal Hadir di Semarang dan Surabaya

Hindari Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini Setelah Suntik Vaksin Covid-19

5 years ago
Kehormatan Kita itu Hanya Karena ALLAH Menutup Aib dan Kekurangan Kita

Kehormatan Kita itu Hanya Karena ALLAH Menutup Aib dan Kekurangan Kita

3 years ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Kehormatan Kita itu Hanya Karena ALLAH Menutup Aib dan Kekurangan Kita

Kehormatan Kita itu Hanya Karena ALLAH Menutup Aib dan Kekurangan Kita

3 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com