Sunday, September 20, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Travel

Ini Syarat Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4

semarangterkini by semarangterkini
July 26, 2021
in Travel
0
Ini Syarat Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Pemberlakuan kegiatan masyarakat tingkat 4 atau PPKM tingkat 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan-aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa-Bali.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati -hati,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Aturan perjalanan antardaerah itu kemudian dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Berikut ini aturan perjalanan antardaerah di Jawa Bali seperti dikutip dari detikcom

PPKM Tingkat 4:
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM tingkat 3:
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) sebagaimana sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan ketentuan kartu vaksin. (mg1)

Previous Post

Biar Nggak Rugi, Begini Cara Atur Keuangan Saat Berbisnis Kuliner

Next Post

Resep Tumis Buncis Daging Pedas yang Gurih

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Resep Tumis Buncis Daging Pedas yang Gurih

Resep Tumis Buncis Daging Pedas yang Gurih

Recommended

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

1 day ago
Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

1 day ago

Trending

Laba Bersih BTN  Konsolidasi Tumbuh 35,89%,  Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

3 days ago
Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

5 years ago

Popular

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

1 month ago
Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

5 years ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

4 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

3 weeks ago
Mitra Pendukung Payroll System, BRK Syariah Terima Penghargaan dair Baznas Riau

Mitra Pendukung Payroll System, BRK Syariah Terima Penghargaan dair Baznas Riau

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com