Saturday, September 19, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Level 2-4

semarangterkini by semarangterkini
August 17, 2021
in Nasional
0
Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Level 2-4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM di Jawa-Bali ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. Berikut aturan berkendara lengkap.

Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Jawa-Bali. Di dalamnya diatur soal kegiatan mobilitas masyarakat.

Di wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, seperti dilansir detikcom, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Transportasi umum tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masih di wilayah PPKM Level 4, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali. Peraturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Kemudian di wilayah PPKM Level 3, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Untuk perjalanan menggunakan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Terakhir wilayah PPKM Level 2, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental bisa mengangkut penumpang maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. (mg1)

Previous Post

Semakin Sedikit, Kini Zona Merah di Jakarta Tersisa 3 RT

Next Post

Dirgahayu RI, Bendera Merah Putih Berkibar di Aquarium Terbesar Jakarta

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Dirgahayu RI, Bendera Merah Putih Berkibar di Aquarium Terbesar Jakarta

Dirgahayu RI, Bendera Merah Putih Berkibar di Aquarium Terbesar Jakarta

Recommended

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

16 hours ago
Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

16 hours ago

Trending

Laba Bersih BTN  Konsolidasi Tumbuh 35,89%,  Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

2 days ago
Cocok untuk Cemilan, Inilah Resep Gyoza Goreng yang Gurih dan Renyah

Cocok untuk Cemilan, Inilah Resep Gyoza Goreng yang Gurih dan Renyah

5 years ago

Popular

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

1 month ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

4 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

3 weeks ago
BMW S 1000 RR 2027 Siap Mengaspal, Usung Winglet dan Teknologi Sasis M

BMW S 1000 RR 2027 Siap Mengaspal, Usung Winglet dan Teknologi Sasis M

2 weeks ago
Mitra Pendukung Payroll System, BRK Syariah Terima Penghargaan dair Baznas Riau

Mitra Pendukung Payroll System, BRK Syariah Terima Penghargaan dair Baznas Riau

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com