Wednesday, November 4, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur DKI Terbitkan Kepgub PPKM Tingkat 3 Jakarta, Boleh Sekolah Tatap Muka 50 Persen

semarangterkini by semarangterkini
August 25, 2021
in Nasional
0
Gubernur DKI Terbitkan Kepgub PPKM Tingkat 3 Jakarta, Boleh Sekolah Tatap Muka 50 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Tingkat 3. Sekolah tatap muka maksimal 50 persen.

Kepgub baru Anies ini Nomor 1026 tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies, Senin (23/8) kemarin.

“Menetapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” demikian isi Kepgub Anies seperti dilansir detikcom, Rabu (25/8/2021).

Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan karena PPKM Jakarta turun ke level 3. Salah satunya yakni dibolehkan sekolah tatap muka terbatas berdasarkan Keputusan tiga menteri. Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” tulis Kepgub Anies.

Kapasitas 50 persen ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang mana maksimal 62 persen. Sudah termasuk PAUD maksimal 33 persen.

Adapun ketentuan kegiatan lainnya seperti di sektor perkantoran masih diwajibkan WFH 100 persen. Kemudian mal buka 50 persen kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Anies juga mewajibkan kunjungan ke mal pakai aplikasi Pedulilindugi. Sementara Restoran di dalam mal boleh dine in kapasitas 25 persen, maskimal 1 meja dua orang.

“Waktu makan maksimal 30 menit,” tulis Kepgub Anies. (mg1)

Previous Post

Rabu Ini, IHSG Menguat Tipis Senada dengan Bursa Asia

Next Post

Mulai 1 November 2021, WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Ini

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
Mulai 1 November 2021, WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Ini

Mulai 1 November 2021, WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Ini

Recommended

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

2 days ago
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

1 week ago

Trending

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

11 months ago

Popular

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

1 year ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com