SEMARANGTERKINI.COM, PEKANBARU-Kapengurusan DPD Amphuri Riau Kepri dilantik, Ahad (3/10/21). Pelantikan dilakukan langsung Ketua Umum DPP Amphuri H Firman M Nur, M.Sc di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Hadiri di acara pelantikan DPD Amphuri Riau Kepri segenap pengusaha biro jasa haji dan umroh se Riau dan Instansi terkait seperti Kementrian agama propinsi Riau, Kantor Imigrasi Riau dan dari Bandara SSK II Pekanbaru.
Dalam sambutannya Ketua Umum Amphuri H.Firman M.Nur menjelaskan Amphuri adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh yang mempunyai motto “Bangkit Melayani Umat ” dan juga mempunyai misi mewujudkan penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus yang bertanggung jawab, nyaman dan profesional serta benar sesuai sunnah Rasulullah SAW.
Sejauh ini Organisasi Amphuri memiliki 450 anggota se Indonesia, dengan rincian 140 di Jakarta dan sisanya 300 lebih tersebar di seluruh Indonesia untuk hari ini adalah pelantikan untuk wilayah Riau besar harapan saya semua pengurus dan anggota DPD Amphuri yang ada di Riau bisa bekerja maksimal melayani dengan baik jamaah warga sumse serta menjalin komunikasi yang baik dengan instansi yang terkait demi kebaikan dan kelancaran jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh dan haji Apalagi mulai per 1 November umroh sudah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi, jadi kemungkinan untuk sumsel di bulan januari 2020 sudah bisa memberangkatkan jamahnya, ” jelas firman.
Menurutnya Amphuri merupakan salah satu Assosiasi haji dan umroh terbesar di Indonesia yang memiliki anggota sebanyak hampir 500 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Dibentuknya DPD ini sebagai perpanjangan tangan DPP untuk memberikan tugas dan fungsi assosiasi kepada seluruh anggota. Tugas mereka yakni pembinaan, pelayanan, pendampingan, meningkatkan kemampuan diri dan pelayanan dan bimbingan untuk para jamaah,” katanya.
Ia berharap semua DPD Amphuri dapat mengambil peran sebagai pengurus dan pelayan anggota Amphuri, yang paling penting adalah membangun dan menjalin komunikasi aktif Pemerintah Daerah, khususnya Kanwil Kemenag, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan stake holder lainnya.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan merangkul perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi belum berizin. Hal ini dilakukan agar anggota Amphuri tidak terjerat dalam pasal pidana yang sudah ada dalam undang-undang (UU) terkait Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU).
Dorong DPD Amphuri Riau Kepri Rangkul Penyelenggara PPIU Tak Berijin
Firman menegaskan, saat ini ada di beberapa daerah ditemui perorangan yang belum memiliki izin namun menjalankan fungsi PPIU. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh anggota bisa menjalankan fungsinya sebagai PPIU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi individu yang melakukan tugas PPIU ini bisa dirangkul dan bersinergi dengan PPIU Riau yang berizin,” ujarnya.
Lebih lanjut Firman kembali menegaskan, perorangan yang melakukan tugas dan fungsi PPIU tapi tidak memiliki izin, bisa dikenai pasal pidana. Adapun tugas dan fungsi PPIU itu antara lain mengumpulkan jamaah, mengumpulkan biaya, hingga memberangkatkan jamaah sampai ke tanah suci. Karena itulah, pihaknya mendorong pengurus AMPHURI Riau untuk merangkul perorangan, sehingga bisa di-upgrade sebagai penyelenggara setelah beberapa waktu. *