Friday, July 24, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Teknologi

Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal

admin by admin
August 24, 2023
in Teknologi
0
Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Sejumlah pakar menuntut revisi Undang-Undang informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)–yang tengah digodok Pemerintah dan DPR RI–bisa memaksa platform media sosial agar lebih transparan dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

Peneliti PR2Media, Wendratama menyatakan kalau UU ITE saat ini masih belum merinci kewajiban platform media sosial dalam mengatasi konten ilegal.

“Platform hanya harus menghapus konten ilegal yang ada di sistemnya, berdasarkan pantauannya sendiri maupun aduan dari pemerintah dan pengguna,” kata Wendratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Revisi UU ITE di Gedung DPR RI pada Kamis (23/8/2023).

Menurutnya, apabila para platform media sosial itu tidak mengabulkan permintaan dari pemerintah maka negara bisa memblokir akses media sosial seperti Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya.

“Jika misalnya penyelenggara media sosial tidak mengabulkan aduan dari pemerintah, hanya ada satu pilihan ekstrem yang bisa diambil pemerintah, yaitu memblokir akses warga negara Indonesia ke platform tersebut secara total,” lanjut dia.

Wendratama menilai langkah itu justru kontraproduktif dan otoriter karena media sosial masih menyediakan beragam konten legal dan bermanfaat pada warga RI.

Maka dari itu dia mengusulkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU ITE, tepatnya di Pasal 15.

Pasal ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya penyelenggara media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, hingga Twitter.

Adapun revisi UU ITE ini perlu menambah pasal yang mewajibkan platform media sosial untuk melakukan berbagai hal seperti:

  1. Menyampaikan secara terbuka tentang cara penyelenggara media sosial mengenali dan menentukan suatu konten sebagai konten yang melanggar hukum.
  2. Menyediakan informasi bagi pengguna yang mengalami penghapusan konten atau penangguhan akun, yang memuat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran, dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna.
  3. Menanggapi dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum berupa penilaian dan tindakan terhadap objek aduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
  4. Mempublikasikan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum serta tindakan penyelenggara media sosial dalam menindaklanjutinya.
  5. Melaksanakan audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap regulasi ini.

Temuan soal jenis konten ilegal
Selain itu PR2Media juga merilis survei terbaru soal penyebaran konten ilegal yang banyak dijumpai masyarakat Indonesia.

Ketua PR2Media, Masduki memaparkan kalau survei ini melibatkan 1.500 pengguna media sosial di Indonesia yang tersebar di 38 provinsi.

“Ujaran kebencian dan hoaks adalah konten ilegal yang paling sering dijumpai masyarakat,” kata Masduki dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta.

Rincinya, jenis konten ilegal yang paling banyak ditemui masyarakat Indonesia di media sosial yakni ujaran kebencian (67,2 persen), misinformasi/kabar bohong/hoaks (66,4 persen), penipuan (57,9 persen), dan pencemaran nama baik (43,5 persen).

Kemudian ada pornografi/prostitusi (40,9 persen), pelanggaran hak cipta (40,7 persen), penyebaran data pribadi atau doxing (34,4 persen), perjudian (33,9 persen), terorisme (12,9 persen), dan terakhir perdagangan manusia (8,8 persen).

Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyatakan kalau temuan riset itu menandakan bahwa platform media sosial belum memadai dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

“Tantangan ini diprediksi akan semakin pelik mendekati Pemilu 2024 dan kondisi ini terjadi karena dua hal utama, yaitu platform tidak memahami konteks lokal dan persoalan regulasi di Indonesia. Karena itu, SAFEnet sepakat harus ada perbaikan regulasi, yaitu revisi UU ITE. Idealnya, revisi total UU ITE,” timpal Damar Juniarto.

Sementara itu, Parasurama dari ELSAM menyoroti problem kategorisasi konten di Indonesia, yaitu semua konten berbahaya dianggap konten ilegal, alias bisa dipidanakan. Menurutnya, revisi UU ITE perlu mendefinisikan konten ilegal secara lebih detail dan terukur.

“Selama ini kewenangan pengaturan konten hanya berada di pemerintah. Revisi UU ITE juga perlu memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada platform, sebagai bagian dari prinsip self-regulation,” kata Parasurama.

Saat ini, revisi kedua UU ITE sedang memasuki tahap akhir. Komisi I DPR RI menargetkan revisi ini selesai pada masa sidang saat ini.

Seperti disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR, revisi kali ini bersifat terbatas alias hanya menarget pasal-pasal yang selama ini menimbulkan ketidakpastian, seperti Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) terkait ujaran kebencian.

Previous Post

Batasi Waktu Anak Main HP, China Minta Pabrik Smartphone Bikin Pembatasan Otomatis

Next Post

Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

admin

admin

Next Post
Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

4 days ago
HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

5 days ago

Trending

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

2 weeks ago
Hobi Menanam Tanaman Hijau: Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Masyarakat Urban

Hobi Menanam Tanaman Hijau: Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Masyarakat Urban

6 months ago

Popular

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

2 weeks ago
Hobi Menanam Tanaman Hijau: Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Masyarakat Urban

Hobi Menanam Tanaman Hijau: Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Masyarakat Urban

6 months ago
Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

Cara Tepat Memberikan Edukasi Seks pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Perlu Tahu Batas dan Metodenya

4 months ago
Investasi Langit di Hari Jumat: Memaknai Pesan Syawal tentang Keikhlasan

Investasi Langit di Hari Jumat: Memaknai Pesan Syawal tentang Keikhlasan

4 months ago
Squat dan Lunges: Latihan Sederhana yang Efektif Melatih Otot dan Tulang

Squat dan Lunges: Latihan Sederhana yang Efektif Melatih Otot dan Tulang

9 months ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com