Wednesday, August 26, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

admin by admin
May 2, 2024
in Nasional
0
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Jakarta – Ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan secara kompak oleh para buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa dua tuntutan utama tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan sistem outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

“Dua tuntutan utama yang ditekankan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, dan penolakan terhadap upah murah,” kata Said Iqbal pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Said, terdapat sembilan alasan yang mendukung tuntutan tersebut. Pertama, terkait dengan kembalinya konsep upah minimum yang rendah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, di mana tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, yang pada akhirnya menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Ketiga, masalah kontrak berulang kali, yang dapat mencapai hingga 100 kali, menunjukkan kontrak seumur hidup. Keempat, adanya pesangon yang minim, yang sebelumnya dua kali lipat pesangon kini hanya setengahnya.

Kelima, PHK yang dipermudah oleh aturan omnibus law, menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti, yang mengabaikan kepastian upah terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.

Kedelapan, regulasi terkait tenaga kerja asing, yang memungkinkan mereka bekerja tanpa penyelesaian administratif yang tepat. Dan terakhir, penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihapuskan oleh omnibus law cipta kerja.

 

sumber : okezone.com

Previous Post

Banjir Menerjang Madinah Setelah Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat

Next Post

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

admin

admin

Next Post
Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Recommended

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

2 hours ago
Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

Pilihan 4 Sepatu Lari New Balance Terbaik, Empuk dan Nyaman Dipakai Berlari

9 hours ago

Trending

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

1 day ago
Jerat WNI dengan Tawaran Kerja, Indonesia-Kamboja Bidik Sindikat Online Scam

Jerat WNI dengan Tawaran Kerja, Indonesia-Kamboja Bidik Sindikat Online Scam

2 weeks ago

Popular

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

1 day ago
Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

4 weeks ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

2 weeks ago
Harga Buyback Emas Antam Makin Tinggi, Naik Rp151 Ribu Sejak Awal 2026

Harga Buyback Emas Antam Makin Tinggi, Naik Rp151 Ribu Sejak Awal 2026

2 weeks ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com