Thursday, October 8, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home finance

Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

admin by admin
November 5, 2024
in finance
0
Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak atau tax holiday bagi industri pionir hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sebelumnya berlaku hingga 9 Oktober 2024, dan kini diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir, berbadan hukum Indonesia, atau melakukan investasi baru yang belum pernah memperoleh insentif serupa.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 PMK tersebut yang dirilis pada Senin, 4 November 2024.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 dan berlaku efektif setelah diundangkan.

Selain perpanjangan tax holiday, Sri Mulyani juga menetapkan aturan terkait pajak minimum global dalam beleid ini.

Bagi perusahaan yang mendapatkan insentif tax holiday, fasilitas pengurangan pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Pasal 15A menyebutkan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu dan dikenakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan yang berlaku.

“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 15A.

Penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% ini merupakan bagian dari Pilar Dua Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mencegah persaingan pajak dengan tarif sangat rendah.

Pilar ini mencakup dua kebijakan utama, yakni Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), yang diterapkan untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto lebih dari EUR 750 juta.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Indonesia akan mulai menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025, sejalan dengan mayoritas negara lainnya.

“Mayoritas negara akan mulai menerapkan pajak minimum ini pada 2025, termasuk Indonesia. Kami sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Febrio juga menyebutkan bahwa skema tax holiday pada tahun mendatang akan disesuaikan. Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%, maka insentif tax holiday yang diberikan hanya akan sebesar 7%, yaitu pengurangan dari tarif standar 22% menjadi 15%.

“Untuk konteks Indonesia, berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday maksimum bisa mencapai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%,” jelas Febrio.

“Untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kami akan mempertimbangkan alternatif insentif yang dapat mengkompensasi ketentuan pajak minimum global ini,” tambahnya.

Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri pionir sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi penerapan pajak minimum global yang akan diberlakukan mulai 2025.***

Previous Post

Bisa Lumat China, Ini Prediksi China Vs Indonesia

Next Post

BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran

admin

admin

Next Post
BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran

BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com