Friday, September 11, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Regulasi Upah Minimum, Apindo: Apa yang Terjadi?

admin by admin
November 27, 2024
in Nasional
0
Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Regulasi Upah Minimum, Apindo: Apa yang Terjadi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa para investor asing kerap mengeluhkan ketidakpastian regulasi upah minimum di Indonesia. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk kembali mengubah aturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, yang sebelumnya telah direvisi empat kali.

Shinta menjelaskan, keluhan tersebut semakin sering disampaikan oleh investor, terutama saat dirinya melakukan promosi investasi ke luar negeri.

“Kami selalu mempromosikan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, tapi situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dari investor seperti, ‘Apa yang terjadi?’, ‘Kenapa ada perubahan lagi?’, dan ‘Bagaimana ke depannya?’,” ujar Shinta dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 26 November malam.

Menurut Shinta, perubahan kebijakan terkait upah minimum tidak hanya membingungkan investor asing, tetapi juga menyulitkan pengusaha dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang.

“Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, karena proses pembentukan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah berjalan cukup panjang,” jelasnya.

Shinta juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari pelaku usaha, melainkan dari pemerintah yang telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan masyarakat.

Perubahan aturan upah minimum ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan pemerintah agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan meminta DPR bersama pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan agar materi UU Ketenagakerjaan yang baru tetap mengakomodasi substansi dari UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, serta sejumlah keputusan MK terkait.

Ketidakpastian ini diharapkan segera mendapat solusi konkret, mengingat stabilitas regulasi sangat penting untuk menarik investasi asing dan mendukung keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.***

Previous Post

Belajar dari Pelajaran dari Krisis 1998, Begini Cara Habibie Atasi Krisis hingga Rupiah Mampu Taklukkan Dolar

Next Post

Usai Bawa Kemenangan untuk Barcelona, Lewandowski Kini Disejajarkan dengan Messi dan Cristiano Ronaldo

admin

admin

Next Post
Usai Bawa Kemenangan untuk Barcelona, Lewandowski Kini Disejajarkan dengan Messi dan Cristiano Ronaldo

Usai Bawa Kemenangan untuk Barcelona, Lewandowski Kini Disejajarkan dengan Messi dan Cristiano Ronaldo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

12 hours ago
Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

2 days ago

Trending

Waspada! Simak 6 Ciri-Ciri Ginjal Anda Kotor

Waspada! Simak 6 Ciri-Ciri Ginjal Anda Kotor

2 years ago
WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

2 years ago

Popular

Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

4 weeks ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau

Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau

2 weeks ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com