Saturday, September 12, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

admin by admin
January 5, 2025
in Hukum Kriminal
0
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto

Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan Kapitra Ampera juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.

”Kita akan Laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Pulkam dan ke Menko Hukum dan HAM serta Migrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kapitra

“Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat. Anggota KUD itu kan masyarakat,” sambung Kapitra.

LSM ini kata Kapitra, memposisikan dirinya seperti organ Negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga Penegak Hukum, pada hal ini lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat serta KUD.

“KUD itu keberadaannya di lindungi oleh Undang -Undang dan termasuk UMKM yang menjadi fokus pemerintah sekarang agar diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Kapitra, LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.serta menuduh KUD Delima Sakti mengelap penjualan buah sawit milik KUD.

“Logikanya mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan miliknya sendiri,” kata Kapitra

Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar dan telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.

“Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media. Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

KUD Delima Sakti kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.

“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapitra.

Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,” kata Kapitra.

Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.

Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.* (rilis)

Previous Post

Negosiasi soal Investasi Apple Inc. Pekan Depan Akan Sulit

Next Post

Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

admin

admin

Next Post
Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

Thai Tea dan Teh Tarik, ini Perbedaannya

Recommended

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

18 hours ago
Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

2 days ago

Trending

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

2 years ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago

Popular

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

1 month ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

4 weeks ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com