Sunday, August 16, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Percepatan Izin TKA, Total Dugaan Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

admin by admin
June 20, 2025
in Hukum
0
Misinformasi Jadi Penghambat Aksi, Krisis Perubahan Iklim Berpotensi Menjadi Bencana Global
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan suap percepatan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan terhadap Aprilia Hidayah, staf administrasi PT Maju Mapan Melayani, dan Jessica Karina Gunawan, seorang wiraswasta.

“Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan tarif yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan izin TKA dipercepat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Surabaya pada Kamis, 19 Juni 2025. Sementara itu, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai korupsi mencapai Rp53,7 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat dan staf Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Ditjen Binapenta dan PKK, Kemnaker.

Selain itu, sekitar Rp8,94 miliar dana tambahan diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”, serta digunakan untuk pembelian aset pribadi, fasilitas hiburan, dan jamuan makan.

Para tersangka diduga menjalankan sistem pemungutan liar secara berjenjang. Proses RPTKA hanya akan dipercepat bila perusahaan pemohon memberikan uang pelicin. Tanpa pembayaran, proses diperlambat bahkan diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru dilayani setelah mentransfer dana ke rekening tertentu.

Pungutan tersebut juga dikaitkan dengan pengaturan jadwal wawancara melalui Skype secara manual, yang hanya diberikan kepada pihak yang telah menyetor uang. Jika izin tidak terbit tepat waktu, perusahaan pemohon berisiko dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

KPK juga menyita 13 kendaraan mewah dan berbagai dokumen penting dari agen pengurusan TKA. Hingga saat ini, sekitar Rp5,4 miliar dari total dugaan korupsi telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi sistematis dan terorganisir ini.


Daftar delapan tersangka dan dugaan aliran dana yang diterima:

  1. Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad (ALF), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin (JMS), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  8. Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

***

— Inilah.com

Previous Post

Misinformasi Jadi Penghambat Aksi, Krisis Perubahan Iklim Berpotensi Menjadi Bencana Global

Next Post

BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

admin

admin

Next Post
BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

Recommended

Harga Buyback Emas Antam Makin Tinggi, Naik Rp151 Ribu Sejak Awal 2026

Harga Buyback Emas Antam Makin Tinggi, Naik Rp151 Ribu Sejak Awal 2026

6 days ago
Timnas Indonesia Gagal, PSSI Siapkan Evaluasi Total untuk Piala Asia 2027

Timnas Indonesia Gagal, PSSI Siapkan Evaluasi Total untuk Piala Asia 2027

6 days ago

Trending

Anggaran Kementerian Agama Dipotong Hingga Rp14 Triliun, Nasaruddin Umar Bisa Berbuat Apa?

Anggaran Kementerian Agama Dipotong Hingga Rp14 Triliun, Nasaruddin Umar Bisa Berbuat Apa?

2 years ago
Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

1 year ago

Popular

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

4 weeks ago
Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

1 month ago
Menjelajah Taman Bunga Celosia Semarang, Destinasi Instagramable Berlatar Gunung Ungaran

Menjelajah Taman Bunga Celosia Semarang, Destinasi Instagramable Berlatar Gunung Ungaran

1 month ago
Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

1 month ago
Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

1 month ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com