Saturday, September 12, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Berita

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

admin by admin
July 5, 2025
in Berita
0
MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Fraksi PKB menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati fungsinya — seolah telah bertransformasi menjadi lembaga membuat Undang-Undang — berubah dari fungsinya sebagai ‘penjaga konstitusi’.

Kritikan terhadap MK mencuat setelah putusan kontroversialnya mengenai Pemilu serentak. “MK kini seolah telah berubah,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Khozin menyampaikan kritik tajam usai MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengatur keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas kewenangannya sebagai negative legislator.

“Perlu kita pahami bersama, MK itu tugasnya menguji undang-undang, bukan membuatnya. Kalau MK sekarang bisa mengatur model pemilu, sama saja kita punya tiga pembentuk undang-undang,” tegas Khozin, Sabtu, 5 Juli /2025.

Menurutnya, jika MK ingin benar-benar bertransformasi menjadi lembaga pembentuk hukum, maka perlu dilakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

Tidak cuma itu, Khozin juga menyoroti kontradiksi antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan lama itu, MK secara tegas menyatakan bahwa pengaturan keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan kewenangannya.

“Tapi sekarang, justru MK mengatur sendiri jadwal pemilu nasional dan daerah. Ini langkah yang sangat paradoks,” ujarnya.

Menurut PKB, keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, jika dibiarkan, bisa menjadi celah bagi berbagai pihak untuk terus menggugat produk legislasi.

PKB juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab, dampaknya bisa merusak tatanan hukum yang sudah jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.

“Pelaksanaan pemilu sudah diatur lima tahun sekali dalam konstitusi. Kalau langsung dijalankan tanpa penyesuaian norma, ini bisa memicu ketidaktaatan terhadap konstitusi,” pungkas Khozin.***

Sumber: RMOL
Previous Post

Harga CPO Melemah, Tekanan Datang dari Turunnya Permintaan Tiongkok dan Ekspektasi Produksi Lambat

Next Post

BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

admin

admin

Next Post
BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

BRK Syariah Resmikan Kantor Capem Baru di Karimun, Perkuat Layanan Keuangan Syariah

Recommended

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

18 hours ago
Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

2 days ago

Trending

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

2 years ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago

Popular

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

1 month ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

4 weeks ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com