Friday, November 6, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Siap Genjot Pasar Ekspor 2026, UMKM Termasuk Pegang Kendali

admin by admin
July 14, 2025
in Ekbis
0
Pemerintah Siap Genjot Pasar Ekspor 2026, UMKM Termasuk Pegang Kendali
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Tahun 2026 akan menjadi momen penting bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun langkah strategis guna mendorong ekspansi produk dalam negeri ke pasar global, sekaligus memperkuat UMKM sebagai garda terdepan.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin, 14 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tiga strategi utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Strategi pertama adalah menjaga stabilitas pasar dalam negeri. Ini dilakukan melalui peningkatan perdagangan antardaerah, pembangunan infrastruktur perdagangan, dan perlindungan terhadap konsumen serta pelaku usaha.

Kedua, menyasar peningkatan ekspor melalui promosi, diplomasi dagang, serta ratifikasi kerja sama internasional. Roro menyebut perjanjian IEU-CEPA dengan Uni Eropa sebagai peluang besar yang akan memberi tarif ekspor 0% mulai 2026. “Ini adalah bagian dari respons aktif Kemendag dalam menghadapi ketidakpastian global,” katanya.

Ketiga, penguatan UMKM lewat program UMKM BISA Ekspor. Program ini mendorong pelaku usaha kecil dan menengah untuk berinovasi dan meningkatkan daya saing ekspor melalui agregator dan pelatihan.***

Previous Post

SBU Lumpuhkan Pembunuh Kolonel Voronych, Diduga Agen FSB Rusia

Next Post

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

admin

admin

Next Post
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Recommended

BTN Kini Ubah Tumpukan Sampah Jadi Mesin Uang Baru!

BTN Kini Ubah Tumpukan Sampah Jadi Mesin Uang Baru!

18 hours ago
Menteri PKP Apresiasi Terobosan BTN, Perkuat Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

Menteri PKP Apresiasi Terobosan BTN, Perkuat Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

2 days ago

Trending

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Asus Zenfone 8 Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasinya

Asus Zenfone 8 Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasinya

6 years ago

Popular

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

1 year ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com