Saturday, September 12, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

admin by admin
July 16, 2025
in Ekbis
0
Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk sejumlah platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia yang berjualan di marketplace tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital lintas negara. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital populer di negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan pelaku usaha Indonesia.

“Ada lokapasar luar negeri yang ternyata banyak digunakan oleh pedagang dari Indonesia. Kami bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025, dilansir dari Bisnis.com.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Bagi pelaku usaha di bawah ambang batas tersebut, tidak dikenakan pungutan.

Pungutan PPh 22 ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan berlaku bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Menurut Yoga, penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak bukan hal baru. Sejak 2020, DJP sudah menerapkan sistem serupa untuk PPN pada platform digital luar negeri. “Kalau waktu itu dua bulan saja sudah siap sistemnya, kami yakin PPh 22 ini pun bisa segera diterapkan tanpa hambatan,” katanya.

DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace global dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak. Tujuannya, untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha pindah ke marketplace luar negeri demi menghindari pajak. Ini untuk menjaga kesetaraan,” tegas Yoga.

Dalam penerapan teknisnya, pedagang yang berjualan di platform luar negeri wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada marketplace tempat mereka berdagang. Jika tidak, sistem otomatis akan mengenakan PPh 22 dari total omzet yang tercatat.

Pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di tengah persaingan global antar-platform e-commerce.***

Previous Post

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2025, Simak Pergerakannya

Next Post

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

admin

admin

Next Post
Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Recommended

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%

13 hours ago
Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian

2 days ago

Trending

Waspada! Simak 6 Ciri-Ciri Ginjal Anda Kotor

Waspada! Simak 6 Ciri-Ciri Ginjal Anda Kotor

2 years ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago

Popular

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

4 weeks ago
AS Perketat Robot Humanoid China, Trump Buka Babak Baru Perang Teknologi

AS Perketat Robot Humanoid China, Trump Buka Babak Baru Perang Teknologi

1 month ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com