Friday, November 6, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Pejabat Imigrasi Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Visa TKA

admin by admin
August 1, 2025
in Nasional
0
KPK Periksa Pejabat Imigrasi Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Visa TKA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Angga Prasetya Ali Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Angga yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, dicecar penyidik KPK mengenai alur penerbitan visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain membutuhkan RPTKA dari Kemnaker, juga memerlukan visa dan izin tinggal dari Ditjen Imigrasi. Proses ini sedang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak imigrasi dilakukan setelah KPK memperoleh informasi baru dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap agen penyalur TKA dan sejumlah pejabat Kemnaker.

Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak imigrasi dalam praktik serupa, meski belum merinci bentuk dugaan pelanggarannya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

Total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar yang diterima secara bertahap sejak 2019 hingga 2024.

Selain itu, ada tambahan dana sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka dan keluarganya.

KPK menilai kasus ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terorganisir di lingkungan Kemnaker. Dalam modusnya, pemohon RPTKA diwajibkan menyetor sejumlah uang agar prosesnya dipercepat.

Jika tidak membayar, permohonan diperlambat atau diabaikan. Bahkan, penjadwalan wawancara melalui Skype pun diatur manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar.

Dari total dana yang diduga dikorupsi, KPK menyebut baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Penelusuran masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan praktik korupsi serupa sebelum tahun 2019.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemeriksaan terhadap Ditjen Imigrasi menjadi langkah lanjutan KPK dalam membuka potensi keterlibatan lintas lembaga dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.***


Berikut daftar tersangka dan jumlah dana yang diduga diterima:

  • Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  • Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  • Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  • Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  • Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  • Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

  • Sumber: Inilah.com
Previous Post

Harga CPO Melemah di Bursa Malaysia, Tekanan Permintaan Jadi Pemicu

Next Post

Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

admin

admin

Next Post
Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

Recommended

BTN Kini Ubah Tumpukan Sampah Jadi Mesin Uang Baru!

BTN Kini Ubah Tumpukan Sampah Jadi Mesin Uang Baru!

16 hours ago
Menteri PKP Apresiasi Terobosan BTN, Perkuat Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

Menteri PKP Apresiasi Terobosan BTN, Perkuat Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

2 days ago

Trending

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

3 days ago

Popular

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

Brenx Kembali Gelar Pertandingan Tinju, Baharkam Polri Diapresiasi atas Pembinaan Atlet Muda

11 months ago
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Jateng hingga 19 Februari

Ini Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini

6 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com