Monday, October 5, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Ekbis

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

admin by admin
August 14, 2026
in Ekbis, Nasional
0
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui lokapasar hingga 1 November 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi domestik masih dianggap belum cukup kuat untuk menanggung beban pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan membuka peluang penundaan lanjutan jika situasi ekonomi memburuk.

Purbaya mengklaim bahwa kebijakan ini menjadi sinyal, pemerintah lebih memilih menjaga stabilitas pertumbuhan daripada memaksakan penerimaan pajak baru dalam jangka pendek. Penundaan tidak menghapus substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuan sambil pemerintah terus memantau perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Purbaya menyampaikan keputusan tersebut di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan PPh 22 marketplace benar-benar bisa mulai diterapkan pada awal November. “Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penundaan kembali apabila kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang memadai. Purbaya secara eksplisit menyebut bahwa jika perekonomian masih jelek, kebijakan itu bisa diundur lagi. “Mungkin kalau perekonomian jelek kita undur lagi,” tuturnya.

Data penerimaan pajak semester I-2026 menunjukkan kinerja yang cukup kuat. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target sebesar Rp2.357,7 triliun.

Angka tersebut tumbuh 24,6 persen secara tahunan, menandakan ruang fiskal masih cukup longgar untuk menahan penundaan pungutan baru. Purbaya tetap ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi menjelang akhir tahun.

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II-2026, sedikit di bawah target pemerintah sebesar 5,4 persen. Ia menyatakan keinginannya untuk mendorong pertumbuhan menyentuh enam persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah menjaga daya beli. Pihaknya menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026. “Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata Inge.

Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang sudah terbit akan dibatalkan sementara. Penunjukan baru akan dilakukan kembali mendekati waktu pemberlakuan kebijakan.

Seluruh PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan. Marketplace wajib mengembalikan dana yang telah dipungut kepada para pedagang tersebut.

  • Cek Sumber

 

Tags: ekonominasional
Previous Post

Claude AI Segera Beri Watermark pada Teks dan File, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Next Post

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

admin

admin

Next Post
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Recommended

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

2 days ago
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

4 days ago

Trending

Panduan Bagaimana Cara Beternak Cacing Tanah untuk Pemula Sampai Panen

Panduan Bagaimana Cara Beternak Cacing Tanah untuk Pemula Sampai Panen

2 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago

Popular

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com