Thursday, October 8, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

admin by admin
November 14, 2024
in Kesehatan
0
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas terhadap temuan 16 produk yang menyalahgunakan izin edar.

Produk-produk tersebut awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, namun belakangan terungkap digunakan selayaknya obat karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum kini marak beredar. BPOM berhasil mengungkap dan menertibkan praktik ini,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa 12 Novmber 2024.

Menurut BPOM, penggunaan produk kosmetik dengan metode injeksi tidak sesuai ketentuan dan bisa membahayakan kesehatan pengguna.

Produk yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik, karena melibatkan prosedur injeksi yang wajib dilakukan secara steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Produk kosmetik tidak termasuk kategori produk steril dan biasanya dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis. Sementara itu, produk injeksi melibatkan penetrasi di bawah lapisan kulit epidermis, sehingga berisiko tinggi jika tidak dilakukan sesuai prosedur medis,” jelas Taruna Ikrar.

Taruna menegaskan bahwa meskipun produk-produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara disuntikkan melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Sebagai langkah tegas, BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti menyimpang dari aturan. Berikut adalah daftar produk yang izin edarnya dicabut:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol)
  13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Previous Post

Maluku Utara Miliki Cadangan Nikel Terbanyak, Berikut Datanya

Next Post

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

admin

admin

Next Post
Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com