Thursday, August 20, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik Dilarang, Sanksi Denda Akan Dikenakan Mulai 7 Mei

admin by admin
April 24, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi denda secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Denda ini baru akan diberikan mulai 7 Mei 2020 hingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan besaran denda yang akan dikenakan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tak menjelaskan lebih lanjut undang-undang yang dimaksud itu.

“Sedangkan pada tahap awal pemberlakuan aturan, yakni mulai 24 April hingga 7 Mei, pemerintah hanya akan mengedepankan sanksi persuasif,” ujar Adita dalam tayangan konferensi video yang digelar BNPB, Kamis, 23 April 2020.

Sanksi persuasif yang dimaksud adalah perintah untuk berputar balik bagi masyarakat yang mencoba untuk tetap mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik transportasi umum darat, laut, udara, maupun transportasi pribadi.

Adita menerangkan, untuk sementara waktu, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, pemerintah daerah, serta operator jalan akan melakukan penyekatan pada jalan tol hingga jalan arteri. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa tak ada lagi masyarakat yang akan ke luar kota pada saat kebijakan pelarangan mudik dilaksanakan.

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Aturan pelarangan mudik ini nantinya direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sedangkan untuk transportasi udara berakhir pada 1 Juni, transportasi laut berakhir pada 8 Juni, dan transportasi kereta api berakhir pada 15 Juni 2020.

Larangan mudik ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran virus Corona. “Kami minta masyarakat mempersiapkan diri,” ucap Adita. Ia mengimbuhkan, mulai malam ini semua unsur akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini berlaku efektif.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Larangan itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020.

Previous Post

Kemenhub Tutup Seluruh Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

admin

admin

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Recommended

Ketegangan Timur Tengah Reda, Ini Dampaknya bagi Harga BBM Malaysia

Trump Masukkan Selat Hormuz ke Peta AS, Iran Bereaksi Keras

2 days ago
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

2 days ago

Trending

1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

5 years ago
Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

1 month ago

Popular

Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

Negara Harus Beri Efek Takut Kepada Koruptor

1 month ago
1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

1 Warga Tewas, Banjir-Longsor Landa Pulau Nias

5 years ago
New Honda Vario 125, Skutik Desain Sporty dengan Performa Mesin Irit Tetap Bertenaga

New Honda Vario 125, Skutik Desain Sporty dengan Performa Mesin Irit Tetap Bertenaga

1 month ago
Menjelajah Taman Bunga Celosia Semarang, Destinasi Instagramable Berlatar Gunung Ungaran

Menjelajah Taman Bunga Celosia Semarang, Destinasi Instagramable Berlatar Gunung Ungaran

1 month ago
Dolar AS Pagi Ini Menguat, Tekan Rupiah ke Level Rp 14.105

Dolar AS Pagi Ini Berada di Level Rp 14.601

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com