Thursday, October 8, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik Dilarang, Sanksi Denda Akan Dikenakan Mulai 7 Mei

admin by admin
April 24, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi denda secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Denda ini baru akan diberikan mulai 7 Mei 2020 hingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan besaran denda yang akan dikenakan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tak menjelaskan lebih lanjut undang-undang yang dimaksud itu.

“Sedangkan pada tahap awal pemberlakuan aturan, yakni mulai 24 April hingga 7 Mei, pemerintah hanya akan mengedepankan sanksi persuasif,” ujar Adita dalam tayangan konferensi video yang digelar BNPB, Kamis, 23 April 2020.

Sanksi persuasif yang dimaksud adalah perintah untuk berputar balik bagi masyarakat yang mencoba untuk tetap mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik transportasi umum darat, laut, udara, maupun transportasi pribadi.

Adita menerangkan, untuk sementara waktu, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, pemerintah daerah, serta operator jalan akan melakukan penyekatan pada jalan tol hingga jalan arteri. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa tak ada lagi masyarakat yang akan ke luar kota pada saat kebijakan pelarangan mudik dilaksanakan.

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Aturan pelarangan mudik ini nantinya direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sedangkan untuk transportasi udara berakhir pada 1 Juni, transportasi laut berakhir pada 8 Juni, dan transportasi kereta api berakhir pada 15 Juni 2020.

Larangan mudik ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran virus Corona. “Kami minta masyarakat mempersiapkan diri,” ucap Adita. Ia mengimbuhkan, mulai malam ini semua unsur akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini berlaku efektif.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Larangan itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020.

Previous Post

Kemenhub Tutup Seluruh Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

admin

admin

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

3 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com