Tuesday, September 22, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

admin by admin
July 22, 2025
in Hukum
0
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dana hasil pemerasan dalam kasus ini diduga tidak hanya dinikmati delapan tersangka, tetapi juga mengalir ke 85 pegawai Kemnaker secara rutin setiap dua pekan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa puluhan pegawai Kemnaker menerima uang secara berkala dari hasil korupsi tersebut. “85 orang ini yang kemudian diduga menerima. Nanti akan kita dalami apakah mereka menerima sebagai dana rutin dua mingguan, atau sebagai kompensasi lain seperti makanan, dan sebagainya,” ujarnya, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Senada, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa proses hukum akan mempertimbangkan unsur niat jahat atau mens rea dari tiap individu yang menerima aliran dana. Tujuannya, untuk membedakan antara pelaku utama dan pihak yang sekadar menerima tanpa mengetahui sumber uang tersebut.

“Misalnya, seseorang mendapat uang atau makanan tapi tidak tahu dari mana asalnya. Maka kami akan bedakan dengan yang memang tahu uang itu berasal dari praktik korupsi,” jelas Asep.

Penyidik KPK tengah menelusuri secara rinci apakah penerima dana tersebut sadar bahwa uang yang mereka terima bersumber dari pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Pemeriksaan mendalam ini penting untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pengembalian kerugian negara.

“Kita akan pilah. Apakah seseorang itu benar-benar tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana ini,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan, yaitu:

  • Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020–2023)
  • Haryanto – Direktur PPTKA Kemnaker (2019–2024)
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019)
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA Kemnaker (2024–2025)

Empat tersangka lain yang belum ditahan meliputi:

  • Gatot Widiartono – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker (2019–2024)
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – staf Direktorat PPTKA Kemnaker (2019–2024)

***

Previous Post

Oase Dakwah: Menghidupkan Sistem Sosial Islam di Tengah Krisis Peradaban

Next Post

Bakteri Super Ini Ancam Ekonomi Global, Berpotensi Rugikan Rp34.000 Triliun per Tahun pada 2050

admin

admin

Next Post
Bakteri Super Ini Ancam Ekonomi Global, Berpotensi Rugikan Rp34.000 Triliun per Tahun pada 2050

Bakteri Super Ini Ancam Ekonomi Global, Berpotensi Rugikan Rp34.000 Triliun per Tahun pada 2050

Recommended

Masalah Hunian Makin Kompleks, BTN Tantang 1.500 Inovator Bikin Gebrakan Lewat BTN Housingpreneur Batch 3

Masalah Hunian Makin Kompleks, BTN Tantang 1.500 Inovator Bikin Gebrakan Lewat BTN Housingpreneur Batch 3

2 hours ago
Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

4 days ago

Trending

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

5 years ago
Laba Bersih BTN  Konsolidasi Tumbuh 35,89%,  Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

6 days ago

Popular

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

5 years ago
Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

Resep Bakso Lohoa Udang yang Gurih Segar, Cocok Disantap Saat Berbuka dan Sahur

5 years ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

4 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

3 weeks ago
Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

1 week ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com