Thursday, October 8, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Malaysia & Singapura Protes ke Indonesia soal Kabut Asap, Upaya Penanganan Karhutla di Riau Harus Dikebut

admin by admin
July 25, 2025
in Lingkungan
0
Malaysia & Singapura Protes ke Indonesia soal Kabut Asap, Upaya Penanganan Karhutla di Riau Harus Dikebut

Menkopolkam, Budi Gunawan.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pemerintah Indonesia mengakui 2 negara tetangga — Malaysia dan Singapura — sudah melayangkan protes soal kabut asap yang sempat nyebrang ke negara mereka, lewat pesan diplomatis.

Hal ini diungkapkan oleh Menkopolkam, Budi Gunawan saat berada di Pekanbaru Rabu, 23 Juli 2025. Bahkan, kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu juga mengancam negara Gajah Putih, Thailand.

“Oleh sebab itu, kami menekankan pentingnya upaya percepatan penanganan Karhutla. Ini demi kredibilitas Indonesia di mata global,” katanya saat berada di Pekanbaru,

Menurutnya, pesan diplomatis itu adalah “alarm serius.” Nama baik Indonesia dalam upaya penanganan masalah ini menjadi taruhannya. “Jangan sampai kita tercoreng di mata dunia,” ujarnya.

Dalam upaya penanganan Karhutla yang kini sedang terjadi di Provinsi Riau, Budi menekankan seluruh personel dan peralatan harus segera digerakkan.

Memastikan titik api tidak menyebar luas, harus menjadi fokus. Agar volume asap dapat ditekan sehingga tidak nyebrang ke negara tetangga.

Selain itu, tim teknis Kementerian Kehutanan diminta segera turun ke lokasi guna melakukan penilaian dampak dan penyusunan rencana pemulihan.

Kemudian melakukan audit terhadap seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak, khususnya yang berada dalam radius lima kilometer dari titik panas (hotspot).

Pemerintah juga menerapkan moratorium sementara izin lahan di wilayah gambut hingga Karhutla terkendali, dengan fokus utama di Riau, Kalbar, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Pentingnya penegakan hukum juga menjadi hal yang tak boleh diabaikan. Menurut Budi, tidak ada kompromi dengan mereka para pelaku kejahatan Karhutla.

Aparat Polri dan kejaksaan diminta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, serta merilis hasil penindakan sebagai efek jera.

Selain itu, juga perlu diberikan sanksi administratif — seperti pencabutan izin, denda maksimal, hingga pemutusan kontrak konsesi — juga akan diberlakukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Termasuk, seluruh data pemegang izin akan dikaji kembali dan perusahaan pembakar lahan akan dimasukkan dalam daftar hitam.

“Kami juga mengapresiasi keputusan cepat Pemprov Riau menetapkan status tanggap darurat. Ini penting untuk percepatan mobilisasi personel dan sumber daya,” jelasnya.***

Previous Post

Cara Mengelola Kemarahan di Lingkungan Kerja agar Tetap Profesional

Next Post

Pemerintah Sebut 5 Perusahaan Raksasa AS Siap Investasi Rp 370 Triliun di Indonesia, Apa Saja?

admin

admin

Next Post
Pemerintah Sebut 5 Perusahaan Raksasa AS Siap Investasi Rp 370 Triliun di Indonesia, Apa Saja?

Pemerintah Sebut 5 Perusahaan Raksasa AS Siap Investasi Rp 370 Triliun di Indonesia, Apa Saja?

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com