Thursday, September 17, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Jadi Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

semarangterkini by semarangterkini
June 4, 2021
in Nasional
0
Tak Jadi Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Tahun ini pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Tak ada keberangkatan, sama seperti tahun 2020 lalu.
Calon jemaah haji khusus bisa mendaftar total pendaftaran hajinya atau menunda peasan. Bagaimana caranya?

Namun jemaah tidak disarankan untuk diterapkan pendaftarannya. Hal ini karena, jika dibatalkan maka tidak ada lagi prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan jika dibatalkan maka total uangnya tidak mendapat kesempatan tahun berikut.

“Jika hanya pelunasan masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” ujarnya seperti dilansir detikcom, Kamis (5/6).

Tapi jika memang ingin menghadapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga membawa dokumen yakni fotokopi kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk membuatkan surat ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana sidang dari calon jemaah haji ke PIHK.

“PIHK lamaran ke Kemenag untuk mengirimkan surat kepada BPKH agar pembayaran surat-surat dananya ke PIHK,” ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.
“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh PIHK masing-masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses dana ke calon nasabah ini menemukan 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” tulisnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya. (mg1)

Previous Post

DPR-KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari

Next Post

Naik, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

semarangterkini

semarangterkini

Next Post

Naik, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Recommended

Laba Bersih BTN  Konsolidasi Tumbuh 35,89%,  Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

1 day ago
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

1 day ago

Trending

Cocok buat Gamer Ngabuburit, OPPO A74 Resmi Hadir di Indonesia

Cocok buat Gamer Ngabuburit, OPPO A74 Resmi Hadir di Indonesia

5 years ago
Daftar Terbaru 29 Zona Merah Covid-19 di RI, Diantaranya Semarang

Corona RI 18 Oktober Tambah 626, Pasien Sembuh 1.593

5 years ago

Popular

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

1 month ago
Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

2 months ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Jateng hingga 19 Februari

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Jateng hingga 19 Februari

6 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com