Thursday, November 5, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Cukai Rokok Kemungkinan Besar Naik di 2025

admin by admin
June 11, 2024
in Nasional
0
Cukai Rokok Kemungkinan Besar Naik di 2025

Foto: Ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Cukai rokok besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Termasuk rokok elektrik.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok ini, sebagai bagian dari upaya intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada tahun 2025 dengan intensifikasi,” ujarnya kepada awak media di kompleks DPR RI, pada 10 Juni 2024.

Besaran penyesuaian tarif cukai rokok ini akan dibahas lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Keputusan final mengenai penetapan tarif ini diharapkan akan diumumkan pada Agustus mendatang. “Namun besarannya akan kami bahas di RAPBN 2025, dan penetapannya di Agustus nanti,” tambah Askolani.

Meski demikian, Askolani menjelaskan bahwa pengaturan penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun mendatang belum tentu akan diberlakukan seperti kenaikan tarif yang terjadi pada tahun 2022, yang diatur untuk dua tahun berikutnya.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2021 menjelaskan mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini mencakup sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengendalian konsumsi tembakau sekaligus peningkatan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

Previous Post

Harga Emas Antam Naik Rp1.000, 1 Gram Kembali ke Rp1,333 Juta

Next Post

Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

admin

admin

Next Post
Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

Recommended

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

BTN Ajak Generasi Muda Siapkan Masa Depan Industri Perumahan Indonesia

2 days ago
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

1 week ago

Trending

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago
Ini 7 HP Baru Xiaomi yang Dapat Sertifikat TKDN

Ini 7 HP Baru Xiaomi yang Dapat Sertifikat TKDN

6 years ago

Popular

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 20 Poin

Bergerak 2 Arah, Awal Pekan IHSG Dibuka Negatif di 5.986

6 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

Cukup dari Makanan atau Harus Suplemen? Ini Jawaban Ahli tentang Vitamin Harian

1 year ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com