Wednesday, September 16, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

admin by admin
June 27, 2024
in Berita
0
Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 26 Juni 2024, telah menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah INA, AN, dan M.

“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Adapun para tersangka dikenakan berbagai pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024.

“Sementara itu, tersangka M dikenakan penahanan kota,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Tags: Kejati Jabar
Previous Post

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

Next Post

BKD Provinsi Riau Bersama BRK Syariah dan PT. Taspen Sosialisasikan Layanan Perbankan dan Ketaspenan

admin

admin

Next Post
BKD Provinsi Riau Bersama BRK Syariah dan PT. Taspen Sosialisasikan Layanan Perbankan dan Ketaspenan

BKD Provinsi Riau Bersama BRK Syariah dan PT. Taspen Sosialisasikan Layanan Perbankan dan Ketaspenan

Recommended

Laba Bersih BTN  Konsolidasi Tumbuh 35,89%,  Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

2 hours ago
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

7 hours ago

Trending

7 Calon Dirut BRK Syariah Jalani UKK Tahap Kedua

7 Calon Dirut BRK Syariah Jalani UKK Tahap Kedua

3 years ago
WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

WFP Sebut Kelaparan Massal Terjadi di Gaza Utara

2 years ago

Popular

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

1 month ago
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

3 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

2 weeks ago
Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

2 months ago
Memasuki Musim Hujan, Ini Perawatan Mobil yang Harus Dilakukan

Memasuki Musim Hujan, Ini Perawatan Mobil yang Harus Dilakukan

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com