Thursday, July 23, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Insight

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

admin by admin
March 27, 2025
in Insight
0
Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam produk pangan adalah label masa kedaluwarsa. Tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa produk makanan harus diturunkan dari rak toko tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Benarkah demikian?

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, disebutkan bahwa label pangan setidaknya harus memuat keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor pangan ke Indonesia, tanggal kedaluwarsa, dan nomor registrasi.

Selain itu, Pasal 2 dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa pencantuman label harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak mudah lepas dari kemasan, tidak luntur atau rusak, serta diletakkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.

Penulisan batas kedaluwarsa pada label pangan umumnya dilakukan dengan mencantumkan bulan dan tahun, kecuali bila menggunakan format empat digit angka. Sesuai Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Pendaftaran Pangan Olahan Tahun 2011, ukuran minimal huruf untuk penulisan tanggal kedaluwarsa pada label adalah 1 mm (setara dengan font Arial 6 point).

Menanggapi persepsi masyarakat mengenai penurunan produk dari rak pajangan tiga bulan sebelum kedaluwarsa, Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM menjelaskan bahwa yang dilakukan bukanlah menurunkan produk, melainkan memisahkannya untuk keperluan sistem distribusi yang mengikuti prinsip First In First Out (FIFO).

“Yang dilakukan adalah memisahkan agar sistem distribusi jelas sesuai First In First Out,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Ia menegaskan, produk yang masih dalam kondisi baik namun telah melewati masa kedaluwarsa tidak dijamin keamanannya jika tetap dikonsumsi. Sebaliknya, produk yang sudah mengalami kerusakan, meski tanggal kedaluwarsanya masih jauh, juga tidak disarankan untuk dikonsumsi.***

Previous Post

Inilah Efek Positif Mengonsumsi Madu saat Puasa

Next Post

Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

admin

admin

Next Post
Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

Recommended

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

3 days ago
HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

3 days ago

Trending

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

6 days ago
Tips Menabung yang Mudah untuk Mahasiswa dan Pelajar

Tips Menabung yang Mudah untuk Mahasiswa dan Pelajar

2 years ago

Popular

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

6 days ago
HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

3 days ago
Tips Menabung yang Mudah untuk Mahasiswa dan Pelajar

Tips Menabung yang Mudah untuk Mahasiswa dan Pelajar

2 years ago
Ini 5 Makanan yang Mengandung Vitamin D

Ini 5 Makanan yang Mengandung Vitamin D

5 years ago
Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

2 weeks ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com