Wednesday, September 9, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

admin by admin
January 20, 2026
in Hukum Kriminal
0
Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman | Foto: Dok. Pribadi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat Imigrasi bersama instansi terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penyandang dana asal Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian jaringan di Indonesia disebut dipimpin oleh ZK, dengan sejumlah pelaksana lapangan yang turut teridentifikasi.

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut antara lain ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ. “Mereka diduga berperan dalam menjalankan aktivitas kejahatan siber yang menyasar korban lintas negara,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Adapun pengembangan perkara ini juga mengarah pada 105 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Seluruh WNA itu telah dimasukkan ke dalam daftar subject of interest dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat Imigrasi.

Hingga saat ini, 27 WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif. Aparat tengah mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Yuldi menyebut, para WNA ini terancam sanksi keimigrasian, termasuk pelanggaran izin tinggal. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur tindak pidana kejahatan siber.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan kedaulatan negara,” ujar Yuldi.

Pihaknya memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan siber internasional.***

Tags: hukumInternasionalsiber
Previous Post

Rutin Gunakan Cleansing Oil, Cara Efektif Menghilangkan Komedo Secara Bertahap

Next Post

Resmi Berganti, Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor Pasukan Brimob I Diserahterimakan

admin

admin

Next Post
Resmi Berganti, Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor Pasukan Brimob I Diserahterimakan

Resmi Berganti, Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor Pasukan Brimob I Diserahterimakan

Recommended

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

1 week ago
BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi

BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi

1 week ago

Trending

Xiaomi Siap Rilis Pad 7 dan Pad 7 Pro, Detail Spesifikasi Terungkap

Xiaomi Siap Rilis Pad 7 dan Pad 7 Pro, Detail Spesifikasi Terungkap

2 years ago
Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

2 years ago

Popular

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

2 weeks ago
Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

2 years ago
Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

Harga Tiket Taman Safari Prigen Terbaru, Cek Sebelum Berkunjung

1 month ago
Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Jangan Disepelekan, Ini 9 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

4 weeks ago
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak

1 week ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com