Sunday, October 25, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

admin by admin
May 15, 2025
in Hukum
0
Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JAKARTA – Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pemalsuan bukti dalam perkara ini. “Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Ari Muladi.

Menurut Erdi, terdapat dua bukti utama yang patut diragukan keasliannya. Pertama, dugaan pemalsuan slip setoran senilai Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan, dengan penambahan catatan transfer yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan dua bulan.

Kedua, Erdi menyoroti surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang diduga dibuat atas nama Raden Nuh untuk memperkuat klaim bahwa pelapor, Edy Syahputra, memiliki hak atas dana sebesar Rp1,1 miliar. “Faktanya, dalam persidangan, Raden Nuh di bawah sumpah telah menyangkal pernah menulis surat tersebut,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, jika dakwaan dan tuntutan jaksa didasarkan pada bukti yang tidak sah, maka tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini adalah tindakan yang keji dan harus dilawan. Karena itu, klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi pada 19 April 2025, berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.

Erdi juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 33 K/MIL/2009 sebagai dasar hukum yang memperingatkan agar pengadilan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Ike Kusumawati turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan. “Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari perkara ini,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.***

Tags: finansial
Previous Post

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

Next Post

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

admin

admin

Next Post
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Recommended

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

4 days ago
Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

4 days ago

Trending

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

3 years ago

Memori WA Penuh? Ini Cara Membersihkan File dengan Aman

11 months ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com