Thursday, October 22, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Berita

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

semarangterkini by semarangterkini
February 7, 2024
in Berita
0
GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya sepakati revisi undang-undang desa yang salah satu poinnya mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal hanya dua periode.

Presiden Excecutive Generasi Emas Indonesia (GESID) Viviana Hanifa mengatakan bahwa keputusan tersebut patut diberikan apresiasi karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Selama ini, suksesi kepemimpinan di level kepala desa seringkali membuat masyarakat terpolarisasi karena waktunya dirasa terlalu pendek.

“Durasi pemilihan kepala desa yang terlalu pendek seringkali menimbulkan masalah serius bagi masyarakat saat konstestasi berlangsung,” demikian ungkap Viviana Hanifa dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Menurut Viviana Hanifa, GESID akan mendukung dan mengawal kebijakan DPR dan Pemerintah ini RUU sampai betul-betul menjadi sebuah undang-undang yang bisa diimplementasikan sebagaimana harapan kita bersama.

“Revisi undang-undang ini akan memberi angin segar bagi para kepala desa yang selama ini berjuang agar undang-undang desa ini bisa direvisi,” ungkapnya.

Selain itu, kandidat Doktor di Universitas Brawijaya itu mengatakan, penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini agar para kepala desa ini bisa fokus kerja membangun dan memajukan desa.

‘Saya kira waktu 8 tahun dalam satu periode itu cukup ideal untuk para kepala desa bisa menunaikan berbagai program pembangunan dengan memaksimalkan dana desa secara baik dan tertanggungjawab agar fokus pembangunan bisa berjalan secara efektif dan efisien,” pungkasnya.

Previous Post

Apresiasi Kinerja Kejari Kepulauan Meranti, BRK Syariah Lanjutkan Penandatanganan SKK

Next Post

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

semarangterkini

semarangterkini

Next Post
7 Calon Dirut BRK Syariah Jalani UKK Tahap Kedua

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Recommended

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

2 days ago
Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

2 days ago

Trending

Pencarian KM Virgo Diperpanjang 7 Hari, Begini Kondisi Terbaru Korban

1 month ago
Lionel Messi Masuk Nominasi Ballon d’Or 2026, Berpeluang Tambah Koleksi Gelar

Lionel Messi Masuk Nominasi Ballon d’Or 2026, Berpeluang Tambah Koleksi Gelar

1 month ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com