Thursday, July 23, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU

admin by admin
July 5, 2024
in Berita
0
Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANGTERKINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka AS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu, 3 Juli 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna SH mengatakan, AS terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023.

“AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas Rangga.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.

“Tersangka AS akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan tahap penuntutan,” tuturnya.

Tags: Kejati Banten
Previous Post

Harga Minyak Mencapai Level Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir

Next Post

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

admin

admin

Next Post
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

Recommended

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

Honor X8D Dibekali Kamera 108 MP dan Baterai Besar 7.000 mAh

3 days ago
HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

3 days ago

Trending

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

6 days ago
Sumpah Pemuda di Era Modern: Menyatukan Cinta, Pikiran, dan Arah Bangsa

Sumpah Pemuda di Era Modern: Menyatukan Cinta, Pikiran, dan Arah Bangsa

9 months ago

Popular

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro, SUV Hybrid dengan Tampilan Lebih Eksklusif

6 days ago
HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

HeHa Sky View Jogja, Destinasi Wisata Hits dengan Panorama Memukau

3 days ago
Sumpah Pemuda di Era Modern: Menyatukan Cinta, Pikiran, dan Arah Bangsa

Sumpah Pemuda di Era Modern: Menyatukan Cinta, Pikiran, dan Arah Bangsa

9 months ago
Latihan Militer China dan Rusia Dimulai, Kapal Perang Hingga Kapal Selam Dikerahkan

Latihan Militer China dan Rusia Dimulai, Kapal Perang Hingga Kapal Selam Dikerahkan

2 weeks ago
Tips Membuat Probiotik Alami dari Kol Ungu, Sehat dan Mudah di Rumah

Tips Membuat Probiotik Alami dari Kol Ungu, Sehat dan Mudah di Rumah

9 months ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com