Sunday, October 25, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

admin by admin
August 8, 2025
in Hukum Kriminal
0
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu | Foto: Berita Satu / Oke Atmaja

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga menilap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari proposal pencairan dana CSR yang diajukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan kedua tersangka. Proposal tersebut diajukan untuk kegiatan sosial dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

“Namun sebagian besar kegiatan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai rencana,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 7 Agustus 2025 malam.

Salah satu proposal, mengajukan dana untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni, tetapi hanya dua rumah yang benar-benar diperbaiki. Sementara itu, delapan rumah lainnya dilaporkan seolah-olah sudah diperbaiki, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mencatat bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori secara rutin menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, termasuk dari BI dan OJK. Namun, kegiatan yang dilaporkan mayoritas fiktif atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana dari lembaga-lembaga mitra Komisi XI DPR melalui skema kegiatan sosial fiktif.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri dugaan aliran dana ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam skema korupsi ini.***

Previous Post

7 Tips Melancarkan ASI secara Alami dan Efektif

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini “Melompat” Hampir Sentuh Rp2 Juta per Gram

admin

admin

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2025, Simak Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini “Melompat” Hampir Sentuh Rp2 Juta per Gram

Recommended

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now

4 days ago
Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

Layanan Digital Menjawab Kebutuhan Daerah, BRK Syariah dan Dumai Fokus ke QRIS Realtime Split

4 days ago

Trending

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

Dunia Terancam Kelaparan, Produsen Beras Nomer 1 India Stop Ekspor

3 years ago

Memori WA Penuh? Ini Cara Membersihkan File dengan Aman

11 months ago

Popular

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

Kembalikan Segalanya Kepada LAA ILAHA ILLALLAH

4 years ago
Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

Tentara Israel sengaja tembaki warga Palestina yang kumpulkan bantuan

3 years ago

AS Tuding Intelijen Rusia Retas Kantor Pemerintahan

6 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago
Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

Tentang Aleix Espargaro yang Hampir Pensiun di 2018

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com