Wednesday, October 7, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

admin by admin
January 23, 2026
in Lingkungan
0
HNSI Riau Warning Pemerintah: Jangan Korbankan Ribuan Nelayan Demi Legalisasi Tambang Emas di DAS Kuantan!

Ketua HNSI Provinsi Riau, Junaidi | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

KUANSING – Rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan memicu reaksi dari berbagai pihak. Setelah WALHI, kini giliran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Riau yang angkat bicara.

HNSI Riau memberikan peringatan keras (warning) kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Kuantan Singingi agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. HNSI menilai, rencana legalisasi tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ribuan nelayan air tawar yang menggantungkan hidup di sepanjang Sungai Kuantan.

Ketua HNSI Riau menegaskan bahwa Sungai Kuantan adalah urat nadi ekonomi dan penyokong kedaulatan pangan bagi masyarakat di Kuansing hingga Indragiri Hulu. Pencemaran merkuri yang sudah terjadi bertahun-tahun akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah membuat populasi ikan lokal menyusut drastis.

“Kami menegaskan, sungai ini adalah ladang nelayan. Nelayan kehilangan mata pencaharian karena ikan-ikan seperti baung, patin, dan selais sulit berkembang biak di air yang tercemar merkuri dan mengalami pendangkalan hebat,” tegas Ketua HNSI Riau, Junaidi, dalam pernyataan resminya, Jumat, 23 Januari 2026.

HNSI menyoroti titik lemah pada aspek pengawasan. Mereka khawatir, perubahan status dari ilegal menjadi legal (WPR) hanya akan mempermudah masuknya modal besar tanpa memperbaiki kualitas lingkungan. Setidaknya, ada lima poin krusial yang ditekan oleh HNSI Riau kepada pemerintah:

  • Hentikan Penggunaan Merkuri: Menuntut jaminan nol merkuri (zero mercury) jika IPR dijalankan.
  • Zonasi Eksklusif Nelayan: Meminta pemerintah menetapkan wilayah tangkap nelayan yang tidak boleh diganggu gugat oleh aktivitas tambang.
  • Restorasi Sungai: Mendesak normalisasi sungai yang dangkal akibat sedimentasi limbah tambang.
  • Pengawasan Partisipatif: Nelayan harus dilibatkan dalam tim pengawas lapangan untuk memantau kualitas air secara langsung.
  • Kompensasi bagi Nelayan: Meminta bantuan sarana prasarana budidaya perikanan sebagai ganti rugi atas kerusakan ekosistem selama ini.

HNSI Riau juga mengingatkan bahwa kerusakan DAS Kuantan berdampak jangka panjang pada kesehatan masyarakat. Ikan yang terkontaminasi logam berat akan masuk ke rantai makanan warga sekitar.

“Menghancurkan sungai sama saja menghancurkan masa depan pangan Riau. Kami meminta Plt Gubernur dan Bupati untuk tidak hanya melihat potensi PAD dari tambang, tapi lihatlah nasib rakyat kecil yang hidup dari mencari ikan,” pungkasnya.***

Tags: hnsiLingkunganpertambangan
Previous Post

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

Next Post

Tips Memilih Makanan Sehat Saat Puasa agar Tubuh Tetap Bugar dan Fokus

admin

admin

Next Post
Tips Memilih Makanan Sehat Saat Puasa agar Tubuh Tetap Bugar dan Fokus

Tips Memilih Makanan Sehat Saat Puasa agar Tubuh Tetap Bugar dan Fokus

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago
“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

Google Bagi Duit untuk Para Wanita, Nilainya Tak Tanggung-Tanggung, Rp1,5 Miliar

3 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com