Thursday, October 8, 2026
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim
No Result
View All Result
SEMARANGTERKINI.COM
No Result
View All Result
Home Ekbis

25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar

admin by admin
September 15, 2026
in Ekbis, Nasional
0
25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Masyarakat diminta lebih teliti saat membeli beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Pemerintah menemukan puluhan merek yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium yang disebut pemerintah kredibel.

Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari pasaran. Selain itu, produsen yang terkait dengan temuan tersebut dapat menghadapi pencabutan izin dan proses hukum sesuai hasil penyelidikan.

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan mikronutrien masyarakat. Karena itu, kandungan yang tercantum pada label menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan produk yang diterima konsumen.

Masalah muncul setelah pemerintah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak memenuhi kandungan sebagaimana klaim pada kemasannya.

Amran menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan peralihan dari beras premium menjadi produk yang diberi label fortifikasi. Setelah diuji di laboratorium, sebagian produk tersebut disebut tidak sesuai dengan label.

Bagaimana Cara Membedakan Beras Fortifikasi?

Temuan ini membuat konsumen perlu lebih berhati-hati. Secara kasatmata, kandungan fortifikasi tidak selalu dapat dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau warna beras.

Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Periksa label pada kemasan

Pastikan informasi mengenai jenis beras, kandungan gizi, berat bersih, produsen, serta informasi perizinan tercantum dengan jelas.

Label kemasan menjadi salah satu informasi penting untuk mengetahui produk yang dibeli.

2. Jangan hanya terpaku pada harga

Harga tinggi tidak otomatis menunjukkan sebuah produk memiliki kandungan gizi lebih baik.

Dalam temuan pemerintah, terdapat beras yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya. Amran menyebut ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

3. Cek informasi produsen dan kemasan

Konsumen dapat mencermati identitas produsen, informasi produk, serta kondisi kemasan sebelum membeli.

Jika terdapat informasi yang meragukan atau kemasan terlihat tidak wajar, konsumen dapat memilih produk lain dan melaporkannya kepada otoritas terkait.

4. Jangan menjadikan warna beras sebagai satu-satunya patokan

Beras fortifikasi tidak dapat dipastikan keasliannya hanya dari tampilan fisik. Kandungan mikronutrien merupakan sesuatu yang perlu diverifikasi melalui pengujian.

Dengan demikian, konsumen tidak disarankan membuat kesimpulan hanya berdasarkan warna, bentuk, atau ukuran butiran beras.

25 Merek Masuk Temuan Pemerintah

Kementerian Pertanian menyampaikan 25 merek yang dinyatakan TMS menggunakan kode atau inisial dalam pengumuman pemerintah.

Daftar tersebut meliputi WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Pencantuman inisial tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh produk dengan merek tertentu di pasaran telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum dan tindak lanjut terhadap masing-masing produsen masih menjadi bagian dari proses pemerintah.

Dugaan Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun

Selain persoalan kandungan, pemerintah menyoroti perbedaan harga yang dinilai membebani masyarakat.

Amran memperkirakan dugaan kerugian konsumen dari persoalan beras fortifikasi tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi pemerintah dan proses hukum tetap berjalan.

Pemerintah juga menyebut biaya penambahan mikronutrien relatif kecil dibandingkan selisih harga yang ditemukan di pasar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah penertiban.

Konsumen Diminta Tidak Mudah Percaya Klaim pada Kemasan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumen perlu lebih kritis terhadap klaim produk pangan, khususnya produk yang menawarkan nilai tambah berupa kandungan gizi tertentu.

Untuk memastikan kandungan fortifikasi, pemeriksaan laboratorium menjadi metode yang lebih dapat diandalkan dibandingkan sekadar mengamati tampilan beras.

Pemerintah saat ini mengambil langkah penarikan terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta menyiapkan proses lanjutan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memilih produk dengan informasi kemasan yang jelas, memperhatikan legalitas dan identitas produsennya, serta mengikuti daftar dan informasi resmi pemerintah terkait produk yang sedang ditarik dari peredaran.

Previous Post

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Next Post

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

admin

admin

Next Post
Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

Recommended

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

2 days ago
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

4 days ago

Trending

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

“Jaga Zapin” Terbukti Efektif jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Riau

2 years ago
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

2 years ago

Popular

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

Pengangkatan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi NTT, Berikut Pesan Kajati

2 years ago
Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

Kimia Farma Tunda Penjualan Vaksin Hari Ini

5 years ago
Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penghujung Tahun 2021, Khas Pekanbaru, RS Hermina, dan JKC Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 years ago
Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

Sejarah Perkembangan Olahraga untuk Atlet Penyandang Disabilitas

2 years ago
Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

Kulit Hewan Kurban Dijual, Apakah Boleh?

5 years ago
SEMARANGTERKINI.COM

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Semarang
  • Internasional
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Hukrim

Copyright © 2026. SemarangTerkini.com